Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

56/Pdt.G/2023/PN Gto

Nomor56/Pdt.G/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen214.335 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat sebagian dikabulkan. Tergugat I dihukum membayar Rp. 638.400.000,00 kepada penggugat dan biaya perkara Rp. 217.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →