Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

56/Pdt.G/2025/PN Stb

Nomor56/Pdt.G/2025/PN Stb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Stb
Panjang Dokumen309.153 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.431.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →