Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

56/Pdt.P/2026/PA.Jepr

Nomor56/Pdt.P/2026/PA.Jepr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Jepr
Panjang Dokumen51.417 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →