Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor57/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-06
Panjang Dokumen102.742 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →