570/Pid.Sus/2023/PN Lbp
| Nomor | 570/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbp |
| Panjang Dokumen | 95.195 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →