Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

570/Pid.Sus/2023/PN Lbp

Nomor570/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbp
Panjang Dokumen95.195 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →