Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

570/Pid.Sus/2025/PN Prp

Nomor570/Pid.Sus/2025/PN Prp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Prp
Panjang Dokumen75.256 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →