570/Pid.Sus/2025/PN Prp
| Nomor | 570/Pid.Sus/2025/PN Prp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Prp |
| Panjang Dokumen | 75.256 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →