Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

571/Pdt.P/2024/PA.Krs

Nomor571/Pdt.P/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen38.122 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan yang dilaksanakan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) pada tanggal 30 April 2000 di Desa Alastengah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →