Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

574/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor574/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen75.921 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan thalak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 1.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan/ masa iddah; 1.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →