Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

574/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor574/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pariaman
Panjang Dokumen15.647 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : Mengabulkan permohonan Penggugatmencabut perkara; Menyatakan Perkara Nomor 574/Pdt.G/2024/PA Prm. Dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →