Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

574/Pdt.G/2025/PA.Sidrap

Nomor574/Pdt.G/2025/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen37.747 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →