Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

579/Pdt.G/2023/PA.YK

Nomor579/Pdt.G/2023/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen15.088 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterma (No) 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →