Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G/2022/PN Pwd

Nomor57/Pdt.G/2022/PN Pwd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Pwd
Panjang Dokumen43.603 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar kewajiban sebesar Rp. 509.000.000 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →