57/Pdt.G/2022/PN Pwd
| Nomor | 57/Pdt.G/2022/PN Pwd |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pwd |
| Panjang Dokumen | 43.603 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar kewajiban sebesar Rp. 509.000.000 kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →