Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G/2024/PA.Pspk

Nomor57/Pdt.G/2024/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pspk
Panjang Dokumen42.066 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; Mencabut Hak Perwalian Tergugat ([nama disamarkan]) atas anak bernama [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan]; Menetapkan Penggugat ([nama disamarkan]) sebagai pemegang wali atas diri dan harta anak almarhum [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] yang bernama [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →