Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G/2025/PN Pso

Nomor57/Pdt.G/2025/PN Pso
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pso
Panjang Dokumen122.444 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 1.998.000.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →