Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2021/PN Bpd

Nomor57/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen88.909 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →