Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2022/PN Bpd

Nomor57/Pid.Sus/2022/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen96.909 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm., dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →