Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2022/PN Klb

Nomor57/Pid.Sus/2022/PN Klb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Klb
Panjang Dokumen127.466 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak [nama disamarkan] Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →