57/Pid.Sus/2022/PN Klb
| Nomor | 57/Pid.Sus/2022/PN Klb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Klb |
| Panjang Dokumen | 127.466 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak [nama disamarkan] Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →