Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor57/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen77.825 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →