Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor57/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen150.283 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →