57/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 57/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 79.154 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →