Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2025/PN Tli

Nomor57/Pid.Sus/2025/PN Tli
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tli
Panjang Dokumen63.380 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →