57/Pid.Sus/2025/PN Tli
| Nomor | 57/Pid.Sus/2025/PN Tli |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tli |
| Panjang Dokumen | 63.380 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →