Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/K_PM.I/2024/PM.I-01

Nomor58/K_PM.I/2024/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM I-01
Panjang Dokumen183.617 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →