Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

580/Pdt.G/2025/PA.Sww

Nomor580/Pdt.G/2025/PA.Sww
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sww
Panjang Dokumen87.145 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan nafkah mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang harus dibayar sebelum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →