580/Pdt.G/2025/PA.Sww
| Nomor | 580/Pdt.G/2025/PA.Sww |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sww |
| Panjang Dokumen | 87.145 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan nafkah mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang harus dibayar sebelum…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →