Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

582/Pdt.G/2022/PA.Sel

Nomor582/Pdt.G/2022/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sel
Panjang Dokumen468.584 karakter

Amar Putusan

I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ; Menyatakan [nama disamarkan] pada tahun 1974 dan [nama disamarkan] pada tahun 1980 di Dusun Loang Sorok, Desa Semaya (sekarang bernama Desa Darmasari) Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur; 3. Menetapkan ahli waris [nama disamarkan] yang berhak memperoleh bagian harta warisan, sebagai berikut : 3.1. [nama disamarkan]; 3.2. [nama disamarkan]; 3.3. [nama disamarkan] ; 3.4.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →