582/Pid.B/2025/PN Ckr
| Nomor | 582/Pid.B/2025/PN Ckr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Ckr |
| Panjang Dokumen | 115.615 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →