Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

585/Pdt.G/2025/PA.Tg

Nomor585/Pdt.G/2025/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen43.425 karakter

Amar Putusan

1.Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]);4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp243.000,00 (Dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →