Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

585/Pdt.P/2024/PA.Krs

Nomor585/Pdt.P/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen54.326 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], NIK. [nomor disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dan [nama disamarkan], NIK. [nomor disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →