Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

586/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor586/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen44.395 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan almarhumah [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2023 sebagai pewaris; Menetapkan ahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (anak kandung Perempuan) [nama disamarkan] (anak kandung laki-laki); [nama disamarkan] (anak kandung Laki-laki); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →