588/Pdt.G/2025/PA.Pkc
| Nomor | 588/Pdt.G/2025/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pkc |
| Panjang Dokumen | 112.492 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada 22 Februari 2020 di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Provinsi Riau; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →