Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

589/Pdt.G/2023/PA.Wt

Nomor589/Pdt.G/2023/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Wt
Panjang Dokumen29.952 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →