Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

589/Pdt.P/2024/PA.Krs

Nomor589/Pdt.P/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen43.867 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan anak bernama [nama disamarkan] umur 10 tahun, lahir [tanggal disamarkan] berada di bawah kekuasaan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai ibu kandungnya; Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →