589/Pid.Sus/2025/PN Prp
| Nomor | 589/Pid.Sus/2025/PN Prp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Prp |
| Panjang Dokumen | 102.049 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa III [nama disamarkan] dihukum penjara 6 tahun, Terdakwa II [nama disamarkan] 5 tahun, denda Rp1.000.000.000,00, dan jika tidak dibayar diganti penjara 190 hari.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →