Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

589/Pid.Sus/2025/PN Prp

Nomor589/Pid.Sus/2025/PN Prp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Prp
Panjang Dokumen102.049 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa III [nama disamarkan] dihukum penjara 6 tahun, Terdakwa II [nama disamarkan] 5 tahun, denda Rp1.000.000.000,00, dan jika tidak dibayar diganti penjara 190 hari.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →