Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G.S/2022/PN Bil

Nomor58/Pdt.G.S/2022/PN Bil
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen8.618 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi akta perdamaian dan membayar biaya perkara sebesar Rp293.800,- secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →