Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G.S/2023/PN Sgn

Nomor58/Pdt.G.S/2023/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen18.649 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara dari register dan mengembalikan sisa biaya panjar perkara kepada penggugat.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →