Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2022/PA.Sgm

Nomor58/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Sgm
Panjang Dokumen43.484 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat, [nama disamarkan] , terhadap Penggugat, [nama disamarkan]; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →