58/Pdt.G/2022/PA.Sgm
| Nomor | 58/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Sgm |
| Panjang Dokumen | 43.484 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat, [nama disamarkan] , terhadap Penggugat, [nama disamarkan]; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →