58/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 58/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Bjm |
| Panjang Dokumen | 37.934 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 663/Pdt.G/2025/PA.Mtp tanggal 11 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awwal 1447 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; 3.Menetapkan anak bernama [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →