Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2026/PA.ME

Nomor58/Pdt.G/2026/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen63.890 karakter

Amar Putusan

Amar Putusan MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2003 di Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →