58/Pdt.G/2026/PA.ME
| Nomor | 58/Pdt.G/2026/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA ME |
| Panjang Dokumen | 63.890 karakter |
Amar Putusan
Amar Putusan MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan Tergugat ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2003 di Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →