Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2026/PA.Pal

Nomor58/Pdt.G/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen14.622 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PA.Pal dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 362.000.00 (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →