Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor58/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen148.552 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →