Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

58/Pid.Sus/2023/PN Mgg

Nomor58/Pid.Sus/2023/PN Mgg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen134.607 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. Barang bukti berupa obat-obatan dan dokumen-dokumen dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Status: dihukum

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →