58/Pid.Sus/2023/PN Mgg
| Nomor | 58/Pid.Sus/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mgg |
| Panjang Dokumen | 134.607 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00. Barang bukti berupa obat-obatan dan dokumen-dokumen dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Status: dihukum
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →