Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

59/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor59/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-06
Panjang Dokumen89.116 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan. Pidana pokok penjara 1 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer TNI-AL.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →