Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

590/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor590/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manado
Panjang Dokumen46.464 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sejumlah Rp 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →