593/Pdt.P/2024/PA.Krs
| Nomor | 593/Pdt.P/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kraksaan |
| Panjang Dokumen | 47.359 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] tanggal lahir lahir [tanggal disamarkan] / umur 15 tahun dan [nama disamarkan] tanggal lahir [tanggal disamarkan] / umur 11 tahun adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →