Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

593/Pdt.P/2024/PA.Krs

Nomor593/Pdt.P/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen47.359 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] tanggal lahir lahir [tanggal disamarkan] / umur 15 tahun dan [nama disamarkan] tanggal lahir [tanggal disamarkan] / umur 11 tahun adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →