594/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 594/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mrs |
| Panjang Dokumen | 48.196 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2021 di Dusun Bontorampa, Desa Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]); Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaaati isi kesepakatan setelah mediasi berupa : pengembalian setengan uang panaik/ uang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →