Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

596/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor596/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen102.157 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi Tergugat; Daalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat, Menjatuhkan talak satu ba?in sugro dari Tergugat [nama disamarkan] terhadap Penggugat [nama disamarkan]; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan sebagian yang terjadi pada tanggal 01 juli 2024; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap 1 orang anak bernama [nama disamarkan] lahir…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →