596/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 596/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 102.157 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi Tergugat; Daalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat, Menjatuhkan talak satu ba?in sugro dari Tergugat [nama disamarkan] terhadap Penggugat [nama disamarkan]; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan sebagian yang terjadi pada tanggal 01 juli 2024; Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap 1 orang anak bernama [nama disamarkan] lahir…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →