Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

596/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor596/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen43.576 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →