Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

596/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor596/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen57.511 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon ; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama [nama disamarkan] dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 235.000,- ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →