Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

597/Pdt.G/2024/PA.Bbu

Nomor597/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen51.887 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp136.000,00,00(seratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →