597/Pdt.G/2024/PA.Bbu
| Nomor | 597/Pdt.G/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bbu |
| Panjang Dokumen | 51.887 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp136.000,00,00(seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →