Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

597/Pdt.G/2025/PA.Tg

Nomor597/Pdt.G/2025/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen43.989 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →