598/Pdt.G/2021/PA TALU
| Nomor | 598/Pdt.G/2021/PA TALU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA TALU |
| Panjang Dokumen | 182.293 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VIII dan Tergugat IX ditolak; Dalam Pokok Perkara Dalam Penetapan Ahli Waris 1. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris ([nama disamarkan]) sebagai berikut: 1. Istri Pewaris ([nama disamarkan]) 2. Tergugat I ([nama disamarkan]) 3. [nama disamarkan] 4. Tergugat II ([nama disamarkan]) 5. Penggugat ([nama disamarkan]) 6. Tergugat III ([nama disamarkan]); 2. Menetapkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →